Polres Pati Bekuk 6 Pengedar Narkoba, Pasokan dari Jepara
Polres Pati Bekuk 6 Pengedar Narkoba, Pasokan dari Jepara
Pati, Mitrapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pati berhasil membekuk enam pengedar narkoba pada bulan Juni 2021 lalu. Keenam orang ini mendapatkan narkoba dari Kabupaten Jepara.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan enam pengedar ini pun dijadikan tersangka. Mereka terbagi dalam empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari keempat kasus tersebut, polisi meringkus enam orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 10,4 gram. Para tersangka tersebut ialah AR (39) warga Dukuhseti, DC alias GS (42) warga Jaken, WR alias Tengik (43) warga Pati kota, AP (40) warga Margoyoso, TS (36) warga Margoyoso, serta PD (40), warga Margoyoso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"