Kurangi Mobilitas, Dishub Temanggung Lakukan Penyekatan Ruas Jalan

Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, Dinas perhubungan (Dishub) Temanggung melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan.

“Kita lakukan penyekatan di dua jalur perbatasan dengan kabupaten lain di Pos Kaliampo dan Pos Rest Area Kledung,” ujar Kasatlantas Polres Temanggung, AKP Muhammad Fadhlan, Rabu (7/7/2021).

Penyekatan di jalur tersebut, bertujuan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan memasuki area kabupaten Temanggung. Pihaknya pun akan menindak tegas warga yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.

“Jika tidak membawa surat bebas Covid-19, baik PCR maupun antigen, akan kita ambil tindakan tegas putar balik,” tegasnya.

Selain penyekatan di jalur perbatasan tersebut, Dishub bersama Satlantas Polres Temanggung juga melakukan penyekatan di ruas jalan yang yang berada di pintu masuk kota. Diantaranya adalah Jalan Suwandi Suwardi, tepatnya di Perempatan Terminal Temanggung dan jalan MT Haryono, serta di depan pertigaan Pandean.