Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, Dinas perhubungan (Dishub) Temanggung melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan.
“Kita lakukan penyekatan di dua jalur perbatasan dengan kabupaten lain di Pos Kaliampo dan Pos Rest Area Kledung,” ujar Kasatlantas Polres Temanggung, AKP Muhammad Fadhlan, Rabu (7/7/2021).
Penyekatan di jalur tersebut, bertujuan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan memasuki area kabupaten Temanggung. Pihaknya pun akan menindak tegas warga yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.
“Jika tidak membawa surat bebas Covid-19, baik PCR maupun antigen, akan kita ambil tindakan tegas putar balik,” tegasnya.
Selain penyekatan di jalur perbatasan tersebut, Dishub bersama Satlantas Polres Temanggung juga melakukan penyekatan di ruas jalan yang yang berada di pintu masuk kota. Diantaranya adalah Jalan Suwandi Suwardi, tepatnya di Perempatan Terminal Temanggung dan jalan MT Haryono, serta di depan pertigaan Pandean.
Penyekatan dilakukan karena masih tingginya mobilitas masyarakat di kabupaten Temanggung, sehingga pihaknya memasang water barier di jalan yang telah ditentukan.
“Kita pasang water barier di tengah jalan, tujuannya untuk meminimalisasi mobilitas warga yang akan masuk Kota Temanggung. Karena selama PPKM Darurat, mobilitas warga masih sangat tinggi,” terangnya.
Selama penyekatan diberlakukan, arus kendaraan akan dialihkan untuk sementara waktu. Dengan begitu, kepadatan di dalam kota dapat diatasi. Ia juga mengungkapkan, akan menambah titik penyekatan jika mobilitas masyarakat masih tinggi.
“Saat ini hanya dua jalur ke dalam kota yang kita sekat, tetapi apabila dianggap perlu, dan aktifitas masyarakat masih ramai, tidak menutup kemungkinan akan kita tambah titik penyekatan,” pungkasnya.
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com






