Pati, Mitrapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pati berhasil membekuk enam pengedar narkoba pada bulan Juni 2021 lalu. Keenam orang ini mendapatkan narkoba dari Kabupaten Jepara.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan enam pengedar ini pun dijadikan tersangka. Mereka terbagi dalam empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dari keempat kasus tersebut, polisi meringkus enam orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 10,4 gram.
Para tersangka tersebut ialah AR (39) warga Dukuhseti, DC alias GS (42) warga Jaken, WR alias Tengik (43) warga Pati kota, AP (40) warga Margoyoso, TS (36) warga Margoyoso, serta PD (40), warga Margoyoso.
AKBP Christian Tobing menjelaskan keenam tersangka tersebut merupakan pengedar. Sebagian di antaranya merupakan residivis. Mereka melakukan transaksi tanpa bertemu muka dengan pembeli.
“Mereka menjual narkoba pada pembeli melalui komunikasi dengan telepon seluler. Setelah kesepakatan, uang ditransfer, mereka mengarahkan pembeli untuk mengambil barang di tempat yang ditentukan” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (7/7/2021).
Para tersangka mendapatkan barang dari Kabupaten Jepara lalu menjualnya di Kabupaten Pati dengan cara eceran. Mereka menggunakan bungkus coklat untuk menyamarkan transaksi.
“Barangnya mereka taruh dalam kemasan cokelat (makanan),” katanya.
Mereka pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun lantaran melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
AKBP Christian Tobing berpesan pada masyarakat untuk tidak tergoda dengan obat-obatan terlarang.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten






