Camat Lasem Minta Masyarakat Lakukan Vaksinasi Sebelum Cairkan BLT

Rembang, Mitrapost.com – Kendati belum ada informasi tentang kapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Juli 2021 dicairkan, pihak Kecamatan Lasem telah mewanti-wanti masyarakatnya, agar telah menjalani vaksinasi terlebih dahulu. Pasalnya, untuk mencairkan BLT, masyarakat harus membawa surat bukti tanda telah divaksin.

Plt Camat Lasem, Mohammad Mahfudz menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai implementasi dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat melaksanakannya jika ingin mencairkan BLT yang mereka terima.

“Bahkan sudah sejak Juni lalu kita informasikan kepada masyarakat Lasem baik PKH maupun KPM untuk mengikuti vaksinasi. Karena syarat ngambil BLT nanti harus menunjukkan surat bukti sudah divaksin,” ujarnya kepada Mitrapost.com.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat bukti vaksin, tetap bisa mencairkan BLT. Namun dengan ketentuan, sepanjang alasannya terpenuhi. Misalnya, belum bisa vaksin karena jatah vaksin sudah habis, atau tidak bisa vaksin karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.

“Tetap bisa menerima BLT. Ya kita memahami lah situasi dan kondisinya sekarang ini kan sulit. Maka, kalau ada program vaksinasi, dan kalau memenuhi syarat, segara ikut vaksinasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Agus Salim, Kepala Dinsos PPKB Rembang menjelaskan, sebagai syarat pencairan BLT periode Juli 2021 ini, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat turut serta dalam menyukseskan program vaksinasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang sebagai turunan dari program dari Pemerintah Pusat.

Ia mengatakan, untuk pencarian BLT, masyarakat penerima, baik PKH maupun KPM harus bisa menunjukkan surat keterangan sudah vaksin.

Namun demikian, ia menyebut bahwa hal tersebut bersifat imbauan. Artinya, bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat hasil vaksinasi tetap akan menerima BLT. Hanya saja kemungkinannya bisa ditunda.

“Sampai saat ini dari Pemkab kan tidak ada kebijakan kalau yang tidak vaksinasi tidak boleh menerima (BLT). Tetap boleh, tapi ya bahasanya itu ditunda,” terangnya. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra