Rembang, Mitrapost.com – Petugas kepolisian bawa enam orang warga ke Mapolres Rembang karena dianggap melanggar kebijakan PPKM Darurat di wilayah Kabut Rembang. Enam orang tersebut terdiri dari empat orang pemilik warung makan dan angkringan, serta dua orang pelayan warung. Mereka digelandang dari 4 warung lokasi warung yang berbeda.
“Ada empat tempat kejadian perkara (TKP), semuanya di Kecamatan Kota Rembang. Dari 4 TKP, kami memintai keterangan sebanyak empat orang pemilik warung dan dua orang pelayan,” papar Kanit Idik III Satreskrim Polres Rembang, Ipda Widodo Eko Prasetyo pada Jumat (9/7/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral
Kamarkos |
Pojoke Pati |