Rembang, Mitrapost.com – Kebijakan pembagian daging kurban door to door atau diantar ke rumah warga, akan diterapkan di kabupaten Rembang. Aturan tersebut, menyusul terkait perayaan hari kurban yang jatuh pada masa peraturan PPKM Darurat.
Kepada tim Mitrapost.com, Idham Rachmatdi selaku plt kabid Kesehatan Hewan dan Ternak, Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Rembang pada Senin (12/7/2021).
Selain itu, Idham juga menyampaikan bahwa mekanisme lain terkait pembagian korban nantinya. Seperti pemakaian protokol kesehatan secara ketat, harus dikenakan bagi para panitia pembagi daging. Seperti masker, face shield, sarung tangan dan baju lengan panjang.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya juga mengatur kesehatan petugas pembagi daging. Dalam aturan tersebut, setiap petugas dinas yang akan melakukan tugasnya harus dalam kondisi sehat.
“Tidak menunjukan gejala demam, batuk, pilek atau nyeri tenggorokan,” Ungkapnya.
Sedangkan pemeriksaan hewan kurban juga sedang dilakukan, baik sebelum disembelih dan sesudah disembelih.
Untuk menangani hal tersebut, pihak dinas telah menerjunkan 36 petugas di lapangan untuk enam kecamatan yang ada. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya penyakit zoonosis pada hewan kurban.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten