Nekat Buka di Masa PPKM, Pengusaha Karaoke Terancam Dibui 

Pati, Mitrapost.com – Pengusaha tempat hiburan malam atau karaoke yang nekat buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terancam dijerat hukuman pidana.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono. Saat melakukan pemutusan aliran listrik karaoke, Sugiyono mengatakan, pihaknya berhasil menjaring tempat karaoke yang melanggar PPKM Darurat.

Sugiyono pun telah menindak pengunjung karaoke dan pegawainya. Bagi pengelola, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati ini menyerahkan ke aparat kepolisian.

Sebanyak 25 orang terjaring dalam operasi gabungan pada Malam Minggu. Mereka pun dikenai denda. Pengunjung dan pekerja didenda berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

Baca Juga :   Tambang di Sukolilo Makan Korban Jiwa, Dewan Pati Minta Izin Dievaluasi

Sementara pengelola terancam pidana paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah. “Sebelumnya tanggal 11 Juli, kita menggelar operasi gabungan. (Operasi itu) menjaring salah satu karaoke MTK ya,” ungkap Sugiyono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati