Pati, Mitrapost.com – Dalam rangka mencegah beroperasinya tempat hiburan malam saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Pati memutus aliran listrik sekitar 50 tempat karaoke.
Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengungkapkan langkah ini berdasarkan surat edaran Bupati Pati Haryanto yang ditandatangani tanggal 12 Juli 2021.
“Tindak lanjut surat edaran dari Bupati Pati tanggal 12 Juli 2021. Permohonan pemutusan listrik di tempat-tempat hiburan. Kenapa ini dilakukan, ini semua untuk mendukung PPKM Darurat dalam rangka mencegah, menekan penyebaran Covid-19,” ujar Sugiyono selepas memantau pemutusan listrik di Karaoke Romantika, Selasa (13/7/2021).
Pihaknya bekerjasama dengan kepolisian, TNI serta PLN dalam menyukseskan pemutusan aliran listrik. Diharapkan tindakan ini dapat mencegah beroperasinya karaoke di masa PPKM Darurat.
“Kami harapkan tempat-tempat hiburan ini mendukung dan tidak beroperasional. Disinyalir beroperasi ketika malam. Jadi dalam kesempatan ini kita laksanakan pemutusan hubungan dari pihak PLN,” katanya.
Sekitar ada 50 karaoke yang diputus listriknya, baik tempat hiburan di fasilitas perhotelan yang telah berizin maupun yang belum berizin.
“Ada 50-an tempat karaoke, tempat-tempat hiburan. Karena karaoke disinyalir menjadi tempat kerumunan dan karaoke dilarang buka saat masa PPKM Darurat,” tuturnya.
Apabila nantinya didapati karaoke masih membandel menerima pengunjung dan memanfaatkan genset, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas. Baik berupa menutup paksa hingga memberikan sanksi.
“Kita ada operasi yustisi kalau ketahuan melanggar dengan genset akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan