Menurutnya, pendayagunaan aset tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dinindagkop UKM) Rembang.
“Tanggung jawab kami pengawasan dalam proses pembongkaran. Kalau soal aset secara teknis itu sudah ada di tangan Pemkab,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, rangkaian tahap pembongkaran alun-alun Lasem sendiri sudah dimulai sejak hari Kamis, (8/7/2021). Dimulai dengan penurunan atap.
Pada Jumat, (9/7/2021) dilakukan pengangkutan aset-aset berupa kayu, dan untuk hari-hari selanjutnya hingga Senin, (13/7/2021) sudah diturunkan alat berat untuk meratakan bangunan-bangunan yang terdapat di sana. Fakhruddin menegaskan, pihaknya benar-benar memastikan pembongkaran alun-alun Lasem bisa rampung sesuai target, yakni sebelum Iduladha. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati