Kepolisian bongkar Sindikat Penimbun Tabung Oksigen

Mitrapost.com – Kepolisian membongkar sindikat penimbun tabung oksigen yang ada di beberapa tempat.

Diantaranya adalah oknum yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, dengan menjual tabung oksigen dan regulator di atas harga normal.

Keduanya ditangkap oleh polisi di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat pada Senin (12/7/2021). Dimana pelaku berinisial RDP dan WA.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan bahwa kesempatan tersebut dilakukan ketika PPKM Darurat.

“Pemerintah kan, sudah melarang untuk pelaku usaha mengambil kesempatan dalam situasi PPKM Darurat ini,” tutur Setyo.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :   Syekh Ali Jaber Berpulang ke Rahmatullah

Keuntungan yang diperoleh dari penjualan tabung oksigen dapat mencapai ratusan juta rupiah. Dengan menjual tabu berukuran 1,5 meter kubik.

“Kedua pelaku menjual tabung oksigen tersebut baik dari ukuran satu meter kubik,1,5 meter kubik, dan dua meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya,” tutur Setyo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati