Mitrapost.com – Sejumlah ribuan pelanggar lalu lintas di masa pandemi Covid-19 akan diberikan tindakan.
Berdasarkan keterangan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan operasi gabungan, mulai dari 16 September 2020. Dari operasi gabungan tersebut sebanyak ribuan pelanggar khususnya angkutan umum dan barang di wilayah Polda Metro Jaya akan ditindak tegas.
“Kami telah menindak pelanggaran batas kapasitas angkutan umum dan barang, karena sebelumnya sudah diatur ketentuannya hanya 50 persen,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (17/7/2021).
Sebanyak pelanggar tersebut, terdiri dari ratusan angkutan barang dan angkutan umum.
“Sebanyak 1.109 pelanggaran terdiri dari 743 angkutan barang dan 366 angkutan umum ditindak,” lanjutnya.
Adapun tindakan yang diberikan adalah berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Namun, jika melakukan pelanggaran kedua, maka akan diberikan tindakan lebih tegas.