Kartu Vaksin Jadi Syarat Pengambilan Bantuan Sosial di Demak

Demak, Mitrapost.com – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bantuan Sosial (Bansos) sekarang, diinstruksikan agar bisa menunjukkan kartu Vaksin.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P2PA) Demak. Menurutnya, masyarakat yang tidak bisa mengikuti vaksinasi bisa membawa surat keterangan dari Desa.

“Kalau memang gagal vaksin, bisa membawa surat keterangan dari desa. Apakah karena darah tinggi, hamil, dan lainnya. Semata-mata untuk lebih mendorong herd immunity (kekebalan kelompok),” kata Eko Pringgolaksito kepada Mitrapost.com saat di temui di kantornya.

Ia menambahkan tidak ada maksud lain, tetapi mendorong masyarakat untuk ikut vaksinasi. Jadi, kartu vaksin adalah salah satu syarat untuk mengambil bantuan.

Baca Juga :   BPBD Demak Tanggapi Banjir Rob Melanda 4 Kecamatan

“Kita harap demikian, untuk mendukung program vaksinasi dari Pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar seluas-luasnya tempat vaksinasi untuk masyarakat. “Sekarang vaksinasi untuk umum, 12 tahun ke atas. Siswa yang sudah berumur 12 tahun juga ikut vaksin,” sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati