Mitrapost.com – Lima orang ditetapkan Polres Kota Besar Medan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring yang merupakan pemimpin redaksi salah satu media lokal di Medan. Masing-masing tersangka berinisial UA, N, HST, IIB, dan SS.
Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kelima tersangka tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka yang diamankan ada lima terkait penyiraman air keras,” ujar Kombes Riko dalam konferensi pers di Mapolresta Medan mengutip PMJ News, Senin (2/8/2021).
Berdasarkan penjelasan Riko, masing-masing tersangka memiliki peran dan diiming-imingi dengan imbalan uang.
Tersangka N sebagai eksekutor dan UA menjadi Joki. Sedangkan HST yang mengkondisikan tempat pertemuan dan IIB selaku merekrut para pelaku.
“Mereka dijanjikan Rp13 juta. Tapi masing-masing eksekutor (baru terima) Rp1,5 juta,” ungkapnya.
Sementara Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut penyiraman air keras kepada korban diduga bermotif dendam. Dimana S selaku otak aksi penyiraman memiliki tempat usaha mesin permainan diduga jadi tempat judi.