Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Pemred di Medan

Mitrapost.com – Lima orang ditetapkan Polres Kota Besar Medan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring yang merupakan pemimpin redaksi salah satu media lokal di Medan. Masing-masing tersangka berinisial UA, N, HST, IIB, dan SS.

Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kelima tersangka tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka yang diamankan ada lima terkait penyiraman air keras,” ujar Kombes Riko dalam konferensi pers di Mapolresta Medan mengutip PMJ News, Senin (2/8/2021).

Berdasarkan penjelasan Riko, masing-masing tersangka memiliki peran dan diiming-imingi dengan imbalan uang.

Tersangka N sebagai eksekutor dan UA menjadi Joki. Sedangkan HST yang mengkondisikan tempat pertemuan dan IIB selaku merekrut para pelaku.

Baca Juga :   Bongkar Sindikat Impor Motor Bodong, 6 Anggota Polres Pati Dapat Reward

“Mereka dijanjikan Rp13 juta. Tapi masing-masing eksekutor (baru terima) Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut penyiraman air keras kepada korban diduga bermotif dendam. Dimana S selaku otak aksi penyiraman memiliki tempat usaha mesin permainan diduga jadi tempat judi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati