Sedangkan salah satu pelamar yang tak ingin disebut namanya mengaku sedih karena tidak memenuhi syarat administrasi. Namun Ia akan mencoba memanfaatkan masa sanggah.
“Apa salah dokumen atau bagaimana, tapi besok saya coba masa sanggah” tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin menjelaskan antara tanggal 4 – 6 Agustus 2021, dibuka masa sanggah. Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat, namun merasa keberatan, bisa memanfaatkan tahapan tersebut, untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Jadi pelamar yang merasa dirugikan dari pihak panitia itu ada masa sanggah tanggal 4 sampai 6 Agustus. Jadi masa sanggah itu sebenarnya jika kesalahan ada di pihak panitia. Dan pelamar bisa menunjukkan bukti atau dokumen yang bisa mendukung untuk mengajukan masa sanggah, tapi jika kesalahan dari pihak pelamar sendiri ya tidak bisa mengubah statusnya,” ujarnya.
Pengajuan masa sanggah dilakukan melalui online. Pelamar bisa mengakses sscasn.bkn.go.id. (Adv)