Lorong Indah Pati Salahi Tata Ruang, Kasatpol PP Ancam Penjarakan Pelanggar

Pati, Mitrapost.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan kawasan Lorong Indah menyalahi aturan tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pati. Ia pun mengancam akan memenjarakan pengelola yang melanggar.

Kawasan ini semestinya diperuntukkan untuk lahan pertanian. Lantaran area yang digunakan lokalisasi merupakan lahan hijau. Selain itu, kawasan ini juga tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kita mendapatkan informasi tentang tata ruang, bahwa lokasi lorong indah ini merusak tata ruang. Masuk lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tidak ada yang ber-IMB sama sekali,” ujar Sugiyono saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (2/8/2021) kemarin.

Ia pun meminta pemilik maupun pengelola kafe-kafe yang berada dikawasan ini untuk dibongkar dan digunakan untuk lahan pertanian. Bila tidak mengindahkan permintaan ini, Sugiyono mengancam akan menggunakan UU Penataan Ruang untuk menjerat para pemilik cafe yang bandel.

Dalam pasal 69 disebutkan, setiap orang yang mentaati rencana tata ruang dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda Rp500 juta.

“Ini harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya. Kalau tidak, ada tindak pidananya Undang-undang Penataan Ruang. Sehingga nanti sudah kita beri tahu kepada penghuninya, semoga mereka sadar dan mengikuti dengan baik,” tutur Sugiyono.

Langkah ini pun didukung Bupati Pati Haryanto. Sugiyono menyebut Bupati meminta permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara baik-baik.

“Sehingga bisa diselesaikan dengan musyawarah. Harapan Pak Bupati Pati ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa ada yang dirugikan,” tandas Sugiyono. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati