Pati Terapkan PPKM Level 3: Tempat Ibadah 25 Persen, 30 Menit Makan di Tempat

Pati, Mitrapost.com – Kabupaten Pati mengalami penurunan level dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sudah satu bulan Pati masuk level 4 atau mempunyai risiko tinggi penularan virus corona. Saat ini Pati masuk PPKM level 3.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono mengungkapkan, Bupati Pati telah mengeluarkan instruksinya dalam pemberlakuan kebijakan PPKM level 3.

“Ini tertuang dalam Instruksi Bupati nomor 7 tahun 2021,” ujar Sugiyono kepada Mitrapost.com, Rabu (4/8/2021).

Ada kelonggaran-kelonggaran dalam PPKM level 3 ini. Tempat ibadah diperkenankan menerima jamaah maksimal 25 persen dari kapasitas. Tempat makan diperkenankan melayani makan di tempat maksimal 30 menit setiap pengunjung dan harus tutup pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :   MUI Pati Apresiasi Penutupan Lokalisasi di Pati

Selain itu, warga juga diperkenankan menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan maksimal 20 orang yang hadir. Transportasi umum diperkenankan beroperasi maksimal 70 persen kapasitas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati