Pati Terapkan PPKM Level 3: Tempat Ibadah 25 Persen, 30 Menit Makan di Tempat

Sementara untuk pasar tradisional, kegiatan belajar mengajar (KBM), tempat hiburan atau karaoke dan pusat perbelanjaan masih dengan ketentuan yang sama.

“Pasar pagi hingga pukul 13.00 WIB, pasar sore pukul 19.00 WIB, KBM daring, karaoke dan tempat hiburan tutup, dan pusat perbelanjaan hanya melayani kebutuhan sehari-hari tutupnya jam 8 malam,” katanya.

Ia pun akan terus melakukan operasi yustisi dalam PPKM level 3 ini. Rencananya PPKM ini berlangsung hingga tanggal 9 Agustus 2021 nanti. “Operasi Yustisi masih lanjut selama PPKM,” tandasnya. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati