Satpam Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pemukulan di Sentra Vaksinasi

Jakarta, Mitrapost.com – Seorang satpam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan seorang mahasiswa di sentra vaksinasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menjelaskan, tersangka mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat terhitung sejak hari ini, Kamis (5/8/2021).

“Ia telah ditahan terhitung mulai hari ini, dengan otomatis jadi tersangka juga,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Wisnu juga menyebutkan bahwa terdapat tiga satpam yang diperiksa, dimana satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia mengakui bahwa yang melakukan pemukulan adalah dirinya, sementara satpam yang lain hanya sebagai saksi,” lanjutnya.

Walaupun terdapat rencana mediasi antara tersangka dengan korban, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut.

Baca Juga :   Tahun Depan, Penjualan BBM Jenis Premium Akan Dihapus

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Zaelani mendatangi Gelora Bung Karno yang menjadi sentra vaksinasi Covid-19 untuk menanyakan perihal sertifikat vaksin, usai dirinya menelepon hotline 119.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati