Mitrapost.com – Penghentian siaran televisi (TV) analog tahap pertama kembali diundur. Semula, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menghentikan TV analog pada 17 Agustus mendatang.
“Saya mewakili Kemenkominfo ingin menyampaikan bahwa rencana ASO yang tadinya tahap satu pada 17 Agustus tidak jadi dilaksanakan,” ujar Plt Dirjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
“Tanggalnya pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani Pak Menteri,” sambungnya.
Rencana penghentian siaran televisi (TV) analog sudah diatur dalam PerMenkominfo Nomor 6/2021 tentang Penyelengaraan Penyiaran, termasuk waktu pelaksanaan tahap pertama pada 17 Agustus mendatang.
Namun, Kemenkominfo menganggap perlu dilakukan penjadwalan ulang, sehingga tahap pertama 17 Agustus tidak dapat dilanjutkan, dan tahapannya akan dilakukan bersam sama tahap ASO.
penyesuaian penghentian jadwal siaran TV analog mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini adalah penanganan dan pemulihan kondisi Covid-19.
Selain itu, Ismail menyebut pemerintah banyak menerima masukan dari elemen publik dan masyarakat agar Analog Switch Off tahap pertama tidak dilakukan pada 17 Agustus.
“Kami juga melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke siaran tv digital ini masih diperlukan persiapan lebih lanjut,” tegasnya.
Karena itu, Kominfo saat ini akan melakukan perubahan atau revisi terhadap PerMenkominfo 6/2021 berikut waktu penjadwalkan ulang.
“Revisi terhadap Permenkominfo tentang pelaksanaan ASO akan kami sampaikan secepatnya,” tandasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi Mitrapost.com