Pati, Mitrapost.com – Viral di media sosial pernikahan secara daring di Tulungagung lantaran sang mempelai wanita menderita Covid-19. Pernikahan daring tersebut bisa berlangsung lantaran menurut hukum mempelai wanita tak hadir dalam majelis karena diwakilkan walinya.
Lalu bagaimana seandainya sang mempelai laki-laki yang tak bisa menghadiri pernikahan?
Mitrapost.com menemui Zainudi Hikam, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margorejo untuk menanyakan regulasi pernikahan daring di Pati.
Hikam menjelaskan, secara regulasi pernikahan online di Pati belum diatur lebih lanjut. Saat masa pandemi Covid-19 dalam aturan yang terbaru menyebutkan pernikahan harus ditunda bila mana salah seorang mempelai terpapar Covid-19.
“Dalam SE Dirjen Bimas Islam P.002 kalau misalnya positif ya harus ditunda sampai yang bersangkutan negatif. Masyarakat kadang sudah menentukan hari kemudian kedua belah pihak sudah swab mereka enggan menunda,” kata Hikam saat ditemui di KUA Margorejo, Selasa (10/8/2021).
Perkembangan teknologi memang memberi kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitas. Namun tak semua Madzab (pendapat imam agama Islam) menerima pernikahan secara daring.
Dalam fiqih (studi Islam) menurut Hikam, saat mempelai lelaki tidak bisa menghadiri pernikahan lantaran sakit keras bisa mengambil jalan taukil atau diwakilkan saudara terdekat berdasarkan urutan keturunan.
Dari kedua sudut pandang tersebut bisa diambil jalan tengah. Yakni mempelai yang berhalangan melakukan prosesi ijab qobul bisa ditaukil sembari menyaksikan prosesi pernikahannya lewat daring.
“Itu lebih aman dari segi sudut pandang fiqih,” tandasnya.(*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati