Pekalongan, Mitrapost.com – Pemerintah kota Pekalonggan akan berikan tindakan tegas bagi para penimbun obat- obatan terapi Covid-19 dan juga tabung oksigen.
Hal ini juga berlaku bagi pihak yang menjualnya dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Iptu Bambang Slamet Koadi menyatakan bahwa pihak yang terbukri menjual obat dan tabung oksigen dengan harga yang tidak wajar, akan dikenai hukuman 2-10 tahun penjara.
Sanksi tersebut diberikan atas dasar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 62 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak kepolisian juga melakukan pemantauan secara intensif di sejumlah apotek dan rumah sakit yang ada di kota Pekalongan, guna mengantisipasi kenaikan harga obat dan kelangkaan tabung oksigen.
“Pengawasan dan pengecekan di lapangan selalu kami lakukan di apotek dan rumah sakit memastikan ketersediaan tabung oksigen dan obat, memastikan kelancaran distribusi hingga stabilitas harga-harga,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/8/2021).