Mitrapost.com – Polisi bekuk buronan yang telah kabur selama empat tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB). Buronan ini berhasil diamankan pada Kamis (13/8/2021).
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polda NTB Iptu M Rayendra, pelaku merupakan bagian dari kawanan yang telah melakukan pembobolan Gudang barang bukti kejaksaan Negeri Bima.
“Dia buronan yang menjadi bagian dari kawanan yang membongkar gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Bima,” tutur Kasat Reskrim Polda NTB Iptu M Rayendra Jumat (13/8/2021).
Buronan berinisial H (27) berhasil ditangkap dalam pelariannya ke Labuan Bajo.
“SH ditangkap di pelariannya Labuan Bajo Kabupaten Manggarai, NTT,” tutur Kasat Reskrim.
Dalam menangkap buronan tersebut, Tim Puma juga tidak bergerak sendiri. Diantaranya adalah dengan bantuan dari anggota Sat Intel Polres Bima Kota dan anggota Reskrim Polres Manggarai Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat itu adalah dua karung tramadol, gunting besar pemotong besi, sepucuk senjata api rakitan, tiga bilah parang dan sejumlah barang bukti lainnya.
“SH telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com




