100 WBP Terima Remisi Kemerdekaan

Pekalongan, Mitrapost.com – Sebanyak 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi Kemerdekaan RI.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan di seluruh tanah air yang telah memenuhi persyaratan. Seperti halnya 100 WBP di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan mengungkapkan bahwa remisi tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di lapas.

Anggit menyebutkan, dari 100 WBP Rutan yang diusulkan mendapatkan remisi, 2 orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.

“Untuk Remisi Kemerdekaan bagi WBP Rutan Kelas II A Pekalongan di tahun 2021 ini sejumlah 100 orang, terdiri dari 98 orang mendapatkan RU I dan 2 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas. Dengan rincian 69 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 69 orang, 19 orang potongan tahanan 2 bulan, 8 orang mendapatkan potongan tahanan 3 bulan dan 4 orang mendapatkan potongan tahanan 4 bulan,” terang Anggit, saat ditemui di Kantor Rutan Kelas II A Pekalongan,Senin(16/8/2021).