Kendal, Mitrapost.com – Dalam momentum Kemerdekaan RI ke 76, sebanyak 167 warga binaan lapas kelas IIA Kendal mendapatkan remisi kemerdekaan pada Selasa (17/8/2021).
Kepala Lapas kelas IIA Kendal Samsul Hidayat mengungkapkan bahwa dari 167 warga binaan, terdapat 1 orang yang mendapatkan remisi dan bebas.
Adapun rinciannya terdiri dari Remisi Umum (RU) I dan II. dikatakan bawha RU I 166 dan RU II 1 dari Pidana Umum.
“Jadi terdapat 167 mendapat RU rinciannya, RU I dari Pidana Umum 146 dan Pidana Khusus 20, kemudian RU II 1 orang dari Pidana Umum dengan remisi yang diberikan 3 Bulan,” jelas Kalapas Kelas IIA Kendal.
RU I diperuntukkan bagi narapida yang mendapat remisi namun masih menjalani masa pidana. Sedangkan RU II diperuntukkan bagi narapidana yang mendapat remisi dan bebas pada tanggal 17 Agustus.
Oleh karena itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto berharap remisi yang diberikan dapat meningkatkan rasa nasionalisme para narapida agar tidak mengulangi perbuatannya Kembali.
“Saya harap dihari kemerdekaan ini, dengan adanya remisi dapat meningkatkan rasa nasionalsime mereka sehingga nantinya mereka tidak mengulangi kejahatan lagi. Ke depan bisa memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara,” harap bupati. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com