Sedangkan terkait dengan dibukanya tempat olahraga, ia menuturkan bahwa hanya diperbolehkan dengan kapasitas sebesar 25 persen.
“Hari ini ada tambahan tempat olah raga boleh buka, tapi kapasitasnya 25%, dan 1 grup hanya boleh 4 orang. Jadi artinya misalnya ada 1 orang yang gowes, maka hanya boleh bersama denga 3 orang temannya barengan,” jelasnya.
Sedangkan untuk pengunjung tempat wisata, harus sudah divaksin atau dengan menerapkan aplikasi peduli lindungi.
“Kalau di tempat wisata dan hiburan masih dalam konteks 25% dari kapasitas dan harus sudah vaksin, atau menerapkan aplikasi peduli lindungi,” tekan Wali Kota Semarang tersebut.
Dengan status PPKM Level 3 juga dimungkinkan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Namun meskipun begitu, Hendi mengungkapkan masih harus melakukan koordinasi teknis terlebih dahulu. “Tapi kalau memang ada kemungkinan beberapa sekolah seperti itu, pasti harus ada ijin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang,” imbuhnya.