Semarang, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan pembebasan narapidana melalui pemberian Asimilasi di rumah dan Pembebasan Bersyarat. Sebanyak 13 (tiga belas) narapidana bebas melalui kedua program tersebut, Senin (23/8).
Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Belasan narapidana ini dipulangkan setelah memenuhi syarat untuk melaksanakan Asimilasi di rumah. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sehingga perhitungan 2/3 masa pidananya jatuh pada tahun 2021. Mereka juga bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), serta tidak dipidana lebih dari satu perkara.
Kepala Lapas Semarang sekaligus Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan Asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Coronavirus disease (COVID-19) di dalam lapas, mengingat lapas menjadi lokasi rentan terjadinya penularan.