Penerima BPUM Diharapkan Dapat Kembangkan Usaha di Tengah Pandemi

Joko pun mengimbau agar bantuan ini benar-benar digunakan untuk membiayai usaha yang sedang dijalankan.

“Maka penggunaan dari bantuan tersebut harus benar-benar digunakan untuk membiayai usaha mereka. Saat ini, semua serba dimudahkan. Mereka juga bisa memanfaatkan digital marketing untuk memasarkan produknya,” imbuh Joko.

Adapun besaran bantuan tidak seperti tahun 2020 yakni Rp2,4juta dan disalurkan sebanyak dua kali. Sedangkan di tahun 2021, BPUM disalurkan satu kali senilai Rp1,2juta per pelaku usaha. (*)