Kemendag Tegur 21 Perusahaan Minyak Goreng yang Langgar DMO

Mitrapost.com Kementerian Perdagangan (Kemendag) melayangkan sanksi teguran tertulis terhadap 21 perusahaan minyak goreng yang tidak menaati peraturan alokasi dari Domestic Market Obligation (DMO).

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, mengatakan perintah sudah rapat bersama 78 perusahaan minyak goreng pada 4 Maret 2024.

“Kurang lebih ada 21 perusahaan yang kami surati dari total 78 perusahaan yang berpartisipasi. Intinya bahwa kami menegaskan untuk mengikuti aturan dan memediumkan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan,” kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 secara daring, Senin (18/3/2024).

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pengusaha wajib meningkatkan DMO pada Maret dan April 2024 minimalnya 70 persen dari kewajiban bulanan.

Baca Juga :   Penjual Diminta Sediakan Stok Minyak Curah untuk Pelaku UMK dan Masyarakat

Kemudian, pelaku usaha wajib berkomitmen menjaga persediaan minyak goreng, baik itu curah, Minyakita, hingga Premium di bulan Ramadan dan Lebaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati