Sebelumnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada 12 Juni 2021 atau bertepatan dengan 2 Zulkaidah 1422 H telah mengumumkan keputusan membuka Masjidil Haram untuk haji dan umrah.
Dalam keputusan itu, pelaksanaan haji dan umrah hanya diperuntukkan bagi warga negara Saudi dan penduduk negara lain yang telah berada di negara tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jateng Ahyani menjelaskan situasi pandemi Covid-19, kuota haji pada 2021 hanya 327 orang warga negara Indonesia yang diperbolehkan menjalankan ibadah haji. Itupun WNI sudah berdiam diri di Arab Saudi.
Keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan jamaah haji Indonesia dan jemaah haji dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jemaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya.
Ahyani menambahkan sesuai UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemerintah memberikan pelayanan perlindungan dan bimbingan agar mengarahkan kemandirian peserta haji pada saat melakukan ibadah haji nantinya juga sudah dibuka kembali secara utuh.