Pati, Mitrapost.com – Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Cluwak telah melakukan ungkap kasus terjadinya penemuan bayi di pinggir sungai Bledak turut Dukuh Gebang, Desa Sumur, Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
Pelaku ditangkap pada Selasa (21/9/2021) pukul 11.00 WIB di Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.
Berdasarkan data dari pihak kepolisian, pelaku diketahui berinisial APT (16). Ia tercatat merupakan warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Pati AKBP Cristian Tobing melalui Kasi Humas Iptu Sukarno mengatakan, APT dijerat dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menuturkan bahwa telah dilakukan interogasi kepada pelaku pembuangan bayi. APT kemudian ditangkap setelah mengakui perbuatannya.
Adapun saksi diantaranya, Tolib (35) warga Desa Sumur Rt13 Rw02 Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Suyanto (45) perangkat Desa Sumur Rt13 Rw02 Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, dan Dwi Puji Rahayu (26) Bidan Desa Sumur.
Barang bukti berupa satu karung (sak) berwarna putih bertuliskan Payung Biru, satu kain berwarna ungu dengan motif batik, satu kain berwarna biru hitam dengan motif batik, satu kain berwarna biru polos, dan satu kain berwarna putih ada bekas darah.
Sedangkan kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal (18/9/2021), saksi 1 melihat ada karung (sak) dibawah jembatan sungai Bledak turut Dukuh Gebang, Desa Sumur, yang disertai dengan suara tangisan bayi.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten






