Polda Jateng Ungkap Kasus Pecabulan Berkedok Pijet Terapis di Surakarta

Semarang, Mitrapost.com – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus praktik pijat tradisional dan vitalitas pria. Dalam kasus tersebut terdapat perbuatan cabul dengan bentuk handjob. Hal ini diungkapkan Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).

Dalam kegiatan konferensi pers itu dihadiri Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dan pejabat utama Ditreskrimum Polda Jateng.

Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., menyampaikan bahwa kejadian terungkapnya pijat tradisional dan vitalitas ini berdasarkan adanya laporan dari para korban yang telah melakukan pijat terapis tersebut. Diketahui laporan tersebut ditelusuri pada Jum’at (25/9/2021) pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :   Video : Jelang Tahun Baru, Polda Jateng Pantau Pospam di Jalur Selatan dan Pantura

Lanjut Djuhandhani, adapun tarif pijat tersebut adalah Rp 250 ribu untuk pijat yang dilakukan di kamar nomor 5 Rumah Kos Jalan Pamugaran Utama No. 31 Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Dan tarif Rp 350 ribu untuk pijat yang dilakukan di tempat lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati