Sarana dan prasarana bagi narapidana difabel harus aksesibel dengan tujuan agar bisa beraktivitas secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh. Selain itu juga harus bebas halangan (barriers free), yang bermakna bahwa kondisi bangunan gedung dan lingkungan dibuat untuk menghilangkan hambatan fisik, informasi, maupun komunikasi. Hal ini dimaksudkan agar semua orang dapat mencapai dan memanfaatkan bangunan gedung dan lingkungannya secara aman, nyaman, mudah dan mandiri. (*)