Mitrapost.com– Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa KPK yang diduga melanggar kode etik karena memasang bendera HTI di meja kerja.
Pelaporan dilakukan oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Amir Yanto. Boyamin mengasumsikan dari keterangan KPK bila bendera itu ditemukan di Lantai 10 di mana menjadi ruang kerja bidang penuntutan KPK.
Ia berasumsi bahwa terduga jaksa berkaitan dengan bendera tersebut karena bendera itu ada di kantor kejaksaan agung.
“Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ucap Boyamin pada Senin (4/10/2021).
“Bahwa meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK namun Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di manapun bertugas,” tambahnya.
Laporan tersebut ditujukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut,” kata Boyamin.
Dilansir dari Detik News pada bulan September 2019, satpam bernama Iwan Ismail tiba-tiba mengaku dipecat KPK karena memotret bendera yang disebutnya bendera HTI di ruang kerja KPK.
Foto tersebut diambil dari kantor lantai 10 yang merupakan zona terlarang untuk didokumentasikan karena di sanalah para jaksa KPK bekerja. Larangan mengambil foto di lantai itu karena terdapat banyak berkas rahasia terkait dengan tugas para jaksa KPK.
Bendera itu diduga merupakan Al Liwa, yaitu bendera dengan tulisan ‘tauhid’ pada zaman Rasulullah SAW.
Adapun bendera serupa, yaitu dengan latar belakang hitam dengan tulisan putih, disebut dengan ‘Ar-Rayah’. Bendera-bendera ini kerap diidentikkan dengan HTI meski sebenarnya berbeda.
Iwan Ismail, eks satpam KPK itu mengaku foto yang beredar saat ini adalah foto yang diambilnya saat itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan tindakan yang dilakukan mantan petugas satpam KPK tindakan ilegal. Ia mengatakan satpam tersebut sengaja menyebarkan hoaks kepada khalayak umum untuk memperburuk citra KPK.
“Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” kata Ali.
“Perbuatan-perbuatan ini termasuk kategori Pelanggaran Berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK,” tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di DetikNews.com dengan judul “MAKI Laporkan Jaksa KPK yang Taruh Bendera ‘HTI’ di Meja Kerja”.
Redaksi Mitrapost.com