Syarat Pencairan Dana JHT bagi Para Pekerja

Mitrapost.com– Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan syarar pencairan dana JHT. Manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Manfaat JKP untuk menjamin pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja sehingga manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Peserta pensiunan dapat dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dengan syarat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Meskipun begitu, jumlah yang dapat diambil hanya 30 persen dari jumlah JHT peserta.

“Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh,” Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, melalui keterangan persnya, Selasa (5/10/2021).