Bogor, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mall pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin, Rabu (6/10/2021).
Meski diperbolehkan masuk mall, tapi anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk bioskop. Mereka pun tidak diperbolehkan masuk tempat wisata yang diberlakukan uji coba operasional selama perpanjangan PPKM.
Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa sejumlah aturan tersebut berlaku pada perpanjangan PPKM level 3 periode 5-18 Oktober sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 yang ditanda tangani pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Kepbup tersebut juga mengatur operasional pusat perbelanjaan, yaitu dibolehkan buka sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas seharusnya. Selain itu, Pemkab Bogor juga melakukan beberapa penyesuaian aturan lainnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPMM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.