Klaten, Mitrapost.com – Wisata di kabupaten Klaten mulai diizinkan untuk buka dengan batasan 25 persen pengunjung dari kapasitas normal.
Pembukaan objek wisata ini, sudah diperbolehkan oleh pemerintah kabupaten Klaten mulai tanggal 5 Oktober 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudparpora) Klaten Sri Nugroho, menyampaikan, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM level 2.
Disebutkan, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, serta area publik lainnya diizinkan buka dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas. Operasionalnya juga dibatasi dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
“Ketentuan yang diberlakukan untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan secara disiplin di tempat wisata,” katanya, Rabu (6/10/2021).
Selain adanya pembatasan jumlah pengunjung, juga dilakukan skrining kepada wisatawan yang akan memasuki tempat wisata, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pengunjung juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.