Wisata di Klaten Mulai Dibuka dengan Batasan 25 Persen Pengunjung

Klaten, Mitrapost.com – Wisata di kabupaten Klaten mulai diizinkan untuk buka dengan batasan 25 persen pengunjung dari kapasitas normal.

Pembukaan objek wisata ini, sudah diperbolehkan oleh pemerintah kabupaten Klaten mulai tanggal 5 Oktober 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudparpora) Klaten Sri Nugroho, menyampaikan, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM level 2.

Disebutkan, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, serta area publik lainnya diizinkan buka dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas. Operasionalnya juga dibatasi dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

“Ketentuan yang diberlakukan untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan secara disiplin di tempat wisata,” katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga :   Pokdarwis Berharap Ada Bantuan Pemerintah Bagi Pengelola Objek Wisata

Selain adanya pembatasan jumlah pengunjung, juga dilakukan skrining kepada wisatawan yang akan memasuki tempat wisata, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pengunjung juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati