KPPA Aceh Tidak Terima Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Divonis Bebas

Mitrapost.com– Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) tidak terima Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas pria berinisial SUR (46) yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung berusia 5 tahun. KPPA Aceh menyalahkan Qanun Jinayat sebagai penyebab permasaslahan ini.
“Kasus ini memperkuat asumsi adanya masalah sistemik dalam penerapan Qanun Jinayat pada pelaku kekerasan seksual anak. Unsur pendukung sistem yang terkait Qanun Jinayat, seperti kapasitas SDM hakim tidak memadai dalam memutuskan perkara yang berpihak pada anak. Alih-alih berpihak pada anak, hasil visum pun terkesan diabaikan,” kata komisioner KPPAA, Firdaus D Nyak Idin, pada Sabtu (9/10/2021).

Firdaus mengungkapkan perceraian menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan pelaku pemerkosaan ini, ia menyebutkan kedua orang tua korban sedang dalam proses perceraian sehingga terdapat indikasi secara psikologis ibu korban selaku pelapor menyimpan dendam ke ayah korban.