Pati, Mitrapost.com – Kabid Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Endang Sri Hardiati mengungkapkan, bahwa lahan Lorong Indah atau Lorog Indah (LI) bisa dikembalikan ke fungsi lahan sesungguhnya.
Namun, pengembalian fungsi lahan tidak bisa semerta-merta, karena menyangkut banyak pihak. Sehingga butuh kajian dan pendekatan agar pemilik tanah mengembalikan fungsi lahan.
“Kalau soal aturan ya misalnya tidak sesuai harus dikembalikan ke fungsi peruntukannya. Pada Kasus ini Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Pati Nikentri Meiningrum menambahkan, pengembalian lahan tidak bisa dilakukan secara instan. Perlu banyak tinjauan kembali dan proses lagi.
Ia mengungkapkan, paling tidak pengembalian fungsi lahan butuh waktu lima tahun.
“Semisal ada alih fungsi lahan itupun harus dikaji. Eksekusi dari tim yang diketuai PUPR. Dasarnya pada UU No 41 Tahun 2009 tentang LP2B. Paling tidak dikaji selama lima tahun,” jelasnya.