Pati, Mitrapost.com – Denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Pati mengalami kenaikan mulai Oktober 2021 ini. Pemandu karaoke hingga pengelola karaoke pun akan dikenai denda bila nekat buka di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kenaikan denda itu berdasarkan Intruksi Bupati (Inbup) nomor 15 tahun 2021. Inbub itu terkait dengan perubahan pemberlakuan tatanan baru ini. Ada beberapa perubahan dalam aturan tersebut.
Bagi masyarakat umum yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai denda Rp 1 juta, aparatur sipil negara (ASN) atau abdi negara dikenai denda Rp 3 juta dan pengelola usaha terkena denda Rp 5 juta.
Aturan sebelumnya, masyarakat umum hanya terkena denda Rp 100 ribu, ASN Rp 300 ribu dan pengelola hanya dapat terkena denda Rp 1 juta. Selain itu mereka juga bisa saja terkena hukuman berupa menyapu, membersihkan tempat umum hingga hukuman fisik.
“Bagi masyarakat yang melanggar prokes ini ada perubahan hukuman, yang pertama kita hukum fisik, kemudian denda administatif,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (12/10/2021).
Lantaran denda ini tak begitu optimal dan masih banyak temui masyarakat atau pengelola karaoke yang nekat mengabaikan protokol kesehatan dan membuka usaha karaokenya, Bupati Pati Haryanto pun menaikkan denda bagi pelanggar prokes.
“Kebetulan kemarin pihak Satpol dengan Polres Pati melakukan operasi karaoke yang buka di tengah masa pandemi. Ada ratusan kita temukan, baik pengunjung, pemandu karaoke, dan lainnya yang melanggar. Dan kejadian seperti ini selalu di ulang-ulang,” tutur Sugiyono.
“Sehingga dari bupati mengeluarkan peraturan inbup 15 tahun 2021, masyarakat biasa itu Rp 1 juta, pegawai negeri atau aparat Rp 2 juta, pengelola Rp 5 juta,” lanjut Sugiyono.
Pihaknya berharap dengan adanya kenaikan denda ini membuat pemandu karaoke, pengunjung hingga pengelola karaoke menjadi jera dan tak membuka usaha karaoke di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
“Dan tentunya itu merupakan upaya yang telah dilakukan oleh pihak terkait, untuk membuat jera, agar tidak bandel. Selama ini belum ada yang terjaring setelah adanya inbup baru ini, yang resmi berlaku sejak 1 Oktober 2021,” tandasnya. (*)
Wartawan