Mitrapost.com– KPK resmi menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota nonaktif DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya Puput ditetapkan tersangka atas kasus suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Probolinggo.
“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
“Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” ucap dia.
ujar Ali selaku Penyidik KPK, telah memeriksa 11 orang sebagai saksi untuk perkara ini pada Senin (11/10/2021), bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.