Pati, Mitrapost.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati mencatat sebanyak 13 ahli waris nelayan telah melakukan pengajuan klaim program asuransi nelayan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Sarpras Pengembangan Usaha dan Pemberdayaan Nelayan DKP Pati, Taryadi mengatakan hingga saat ini dana klaim belum bisa dicairkan lantaran ahli waris belum melengkapi persyaratan administrasi klaim asuransi.
Taryadi menyayangkan hal tersebut, menurutnya regulasi klaim asuransi di BPJS lebih rumit dibandingkan Mitra asurasi terdahulu PT Jasindo. Syarat administrasi juga dinilai menyulitkan ahli waris untuk mendapatkan haknya.
Dari 13 klaim, ia mengaku baru 6 saja yang sudah lengkap administrasinya. Itupun belum bisa dicairkan karena masih ada proses lebih lanjut.
“Menurut kami lebih ruwet kami di dinas penginnya sederhana cepat lengkap, berkasnya lengkap penangannanya cepat. Maaf, Nelayan kecil kan berbeda dengan nelahan besar, ekonominya menengah ke bawah tingkat pemahamannya juga berbeda,” kata Taryadi saat diwawancara Mitrapost.com di kantornya kemarin.
Ia menerangkan, jika sebelumnya administrasi klaim asuransi nelayan cukup dengan menyertakan KTP, kartu asuransi, surat kematian dari pemerintah desa dan kronologi kejadian. Melalui BPJS ketenagakerjaan persyaratan tersebut ditambah.
Dalam pengajuan klaim, istri ahli waris harus mengganti status pernikahan kartu tanda penduduk (KTP) nya dari kawin menjadi janda meninggal. Ada juga syarat mengurus akta kematian, melampirkan surat nikah, hingga bukti laporan kematian dari desa.
“Tapi karena itu persyaratan nasional kita turuti. kenapa sampai sekarang klaim belum cair, karena melengkapi pergantian KTP dan pergantian KK kalau tidak dilengkapi BPJS tidak mau menerima. Padahal menunggu dari kecamatan dan Capil kan lama,” imbuh Taryadi.
Karena rumitnya persyaratan untuk membantu ahli waris mengurus klaim, DKP Pati meminta ketua kelompok nelayan mendampingi ahli waris dalam mengurus administrasi.
Dari kasus tersebut Tarwadi berharap pihak BPJS meringkas regulasi pengajuan klaim asuransi agar para ahli waris cepat mendapatkan haknya.
Perlu diketahui, tahun ini adalah kali pertama Pemkab Pati bekerjasama denga BPJS untuk program asuransi nelayan, sebelumnya mitra Pemkab adalah PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) persero, karena pencairannya dianggap memakan waktu hingga Juni 2021, kontrak tersebut tak diperpanjang. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati