Semarang, Mitrapost.com – Warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang menggelar aksi menolak pembangunan tower yang berdiri di lahan permukiman warga. Pasalnya pada kesepakatan pendirian tower tersebut, pihak PT. Protelindo sama sekali tidak melibatkan warga setempat.
Salah seorang warga yang turut menolak pendirian tower itu, Guntur mengaku pihaknya belum pernah melihat surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang dimiliki pihak pengembang dalam pendirian tower.
Menanggapi kejanggalan pembangunan tower tersebut, ia membentangkan spanduk bertuliskan penolakan pendirian tower. Ia pun menyampaikan orasi agar pihak pengembang menghentikan pembangunan tower tersebut.
“Tuntutan warga itu menolak dengan keras, kemudian kami minta agar tower segera dipindahkan. Karena dampaknya yang luar biasa, robohnya, juga keselamatan kita, kesehatan untuk generasi kita nanti biar nggak bodoh-bodoh. Belum ada sama sekali sampai sekarang, sampe itu sudah berdiri,” ungkap Guntur.
Menindaklanjuti adanya pembangunan tak berizin, warga memilih mendatangi kantor Satpol PP Kota Semarang untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh pihak pengembang. Langkah tersebut dilakukan lantaran belum ada itikad baik dari pihak pengembang untuk menghentikan pembangunan tower,
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengaku pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan kepada instansi terkait serta pihak pengembang dan warga, untuk dilakukan kesepakatan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP Kota Semarang akan melakukan langkah sanksi tegas.
“Apabila memang didapati belum berizin, ya langsung kami segel. Kami pengen saling menghargai lah ya, karena yang terdampak itu kan warga sekitar, apalagi kalau sampai camat, lurah nggak tau kan aneh. Kalau camat, lurah nggak tau, kita langsung lakukan penyegelan. Tolong siapapun yang mau berinvestasi di Semarang silahkan, tapi aturan dipergunakan,” tegas Fajar Purwoto.
Menindaklanjuti keluhan warga Kebonharjo RT11, RW 07 Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, petugas Satpol PP akan melakukan pertemuan dengan seluruh warga serta instansi terkait. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul “Warga Kebonharjo Tolak Pembangunan Tower”.
Redaksi Mitrapost.com