Desa di Grobogan Terapkan Sistem Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dicicil

Grobogan, Mitrapost.com – Salah satu desa di Grobogan menerapkan sistem bayar pajak kendaraan bisa dengan dicicil.

Hal tersebut pun menarik rasa penasaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat kunjungan kerja ke Kabupaten Grobogan, Rabu (13/10/2021) di salah satu desa bernama Desa Bandungharjo.

Ganjar menemukan adanya sistem pembayaran pajak kendaraan yang tak biasa. Karena pembayaran pajak tidak harus datang ke kantor Samsat, melainkan melalui kantor desa.

Selain itu, warga juga tidak harus membayarnya secara lunas. Hal ini disebabkan adanya dana talangan dari BUMDes setempat yang bisa diandalkan. Jadi bayar pajak tak perlu lunas, bisa ngutang dan dicicil selama tiga bulan.

Saat Ganjar datang, ada salah satu warga yang sedang melakukan pembayaran pajak di sana. Ganjar yang penasaran kemudian menanyakan, apakah benar ia bisa menyicil pembayaran pajaknya.

Baca Juga :   Apotek Jual Obat Melebihi HET Akan Ditindak Tegas

“Lagi ngapa mas? Perpanjangan STNK? Lha didhawakke ngapa (dipanjangkan kenapa), nek dhawa angel ditekuk lho (kalau panjang sudah dilipat),” canda Ganjar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati