Klarifikasi Polres Demak Usai Tangkap Kakek Usia 74 Tahun

Demak, Mitrapost.com – Beredar informasi di sejumlah media tentang seorang kakek berusia 74 tahun asal Demak yang ditahan karena disangkakan menganiaya seseorang. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Demak meluruskan kebenaran informasi tersebut.

Awalnya kakek bernama Kasminto (74) ditahan lantaran diduga melakukan penganiayaan pada seorang pelaku pencurian di kolam ikan yang ia jaga.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono memberikan klarifikasi tentang duduk perkara yang sebenarnya.

“Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan  kiri dan leher sebelah kanan,” ungkap Kapolres saat melakukan konferensi pers, Rabu (13/10/2021).

Kemudian, pemuda yang mengalami luka dibawa ke Puskesmas, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.

Setelah kondisi korban membaik, polisi memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Selanjutnya, polisi menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

“Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres.

Budi menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasminto itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan.

Sedangkan terkait pencurian ikan dilaporkan oleh pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada tanggal 11 Oktober 2021. Kasus tersebut kini tengah serius ditangani Satreskrim Polres Demak.

“Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut,” tandas Kapolres Demak.

Pihaknya menggaris bawahi bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak. Ia menghimbau agar masyarakat bijak menyikapi informasi yang beredar dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul “Kasus Kakek 74 Tahun Ditahan karena Lukai Orang, Berikut Klarifikasi Kapolres Demak”.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati