Anang menjelaskan, pengaduan yang bisa disampaikan itu bisa berupa pelayanan perizinan di DLH, bisa konsultasi tentang perizinan yang ada di DLH, bisa terkait kegiatan usaha yang belum memiliki izin dan bisa pula perusakan lingkungan dan juga pencemaran lingkungan di Kota Surabaya. “Artinya, semua hal yang berhubungan dengan DLH bisa disampaikan melalui call center itu,” tegasnya.
Meski begitu, ia memastikan bahwa pengaduan yang disampaikan itu bukan berarti permohonan perizinan. Sebab, pengajuan permohonan perizinan tetap dilakukan melalui aplikasi SSW. “Tapi kalau kendala atau mungkin juga lambannya perizinan itu, bisa juga disampaikan ke call center itu, seperti misalnya saya sudah mengajukan permohonan perizinan, tapi kok sampai sekarang belum keluar-keluar izinnya, nah itu bisa disampaikan melalui call center itu,” kata dia.
Anang juga menjelaskan bahwa layanan melalui call center ini bukan berarti meniadakan layanan melalui aplikasi WargaKu. Menurutnya, pengaduan melalui aplikasi WargaKu tetap bisa disampaikan dan pengaduan melalui call center ini juga bisa dilakukan.