Pinjol Kalbar Raup Untung Rp 3 Miliar Digerebek Polisi

Mitrapost.com– Kantor pinjaman online (pinjol) digerebek oleh tim kepolisian wilayah Kalimantan Barat. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap 14 orang yang diduga sebagai karyawan yang menjalankan bisini pijaman online ilegal di daerah Pontianak.
Kombes Luthfie Sulistiawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar di Pontianak, pada Sabtu (16/10/2021) mengungkapkan penggerebekan yang dilakukan polisi pada salah satu pinjol di Kalbar tersebut berawal dari laporan salah satu warga.
Dia menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu, maka personel polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat,” kata Kombes Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.