Mitrapost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah aturan industry terkait dengan penagihan utang kepada para peminjam.
Aturan tersebut belum tercantum dalam POJK 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Dewi Astuti menyebut bahwa aturan yang baru, ada setelah terjadi fenomena jasa kolektor pihak ketiga atau debt collector. Oleh karena itu, pihaknya akan menambahkan materi terkait hal tersebut dalam POJK yang baru.
“Ini justru salah satu materi yang akan kami tambahkan POJK yang baru,” jelas Dewi saat webinar seperti dikutip pada Senin (18/10/2021).
Dewi menuturkan bahwa aturan tersebut diprioritaskan setelah adanya penggerebekan oleh pihak kepolisian terhadap salah satu kantor pinjaman online ilegal di sejumlah tempat di Jakarta.
Dimana saat itu, para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online ilegal, ternyata juga melayani layanan penagihan beberapa fintech P2P lending resmi. Dalam artian para pelaku menggunakan jasa kolektor pihak ketiga yang kredibel.