Polisi Ungkap Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengrusakan Pabrik di Pekalongan

Semarang, Mitrapost.com – Pihak kepolisian mengungkap bahwa tak ada kriminalisasi dalam pengrusakan pabrik di Pekalongan.

Sebelumnya, dua warga Buaran, Pekalongan mendatangi sebuah pabrik tekstil yang ada di Pekalongan dan melakukan pengrusakan inventaris.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan tanggapan dan menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Pihaknya pun meminta pihak yang menghembuskan isu tersebut untuk mempelajari kasus dengan lebih benar.

Iqbal juga menyatakan bahwa hakim menolak gugatan yang telah diajukan, serta menyatakan tidak adanya kesalahan prosedur.

“Hak hak tersangka pun sudah di gunakan utk Mem praperadilan-kan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur,” ungkapnya.

Baca Juga :   Biodata Korban Helikopter yang jatuh di Kawasan Industri Kendal

Iqbal menegaskan, setiap perkara harus dilihat secara detil serta obyektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati