Disebutkan Very setelah selesai melakukan tera ulang di pasar tradisional ini pihaknya akan melanjutkan pengawasan di delapan SPBU di Kota Pekalongan sampai dengan akhir tahun. “Sehingga pada akhir tahun nanti SPBU sudah melakukan standarisasi alat ukur mereka,” kata Very.
Pihaknya juga telah memberikan surat kepada sejumlah perusahaan yang memiliki timbangan jembatan, seperti pabrik teh untuk tera ulang juga. Begitu pula dengan instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup. “Awal November akan dilakukan kegiatan ini. Ini juga untuk membangun kesadaran semuanya bahwa kewajiban tera ulang harus dilakukan rutin setiap tahun agar tak merugikan para konsumen,” ujar Very.
Namun, very menyampaikan bahwa saat ini, mengaku kesulitan untuk pengkoordinasian tera ulang ekspedisi dan laundry, karena belum ada asosiasinya.
UPTD Metrologi Legal berencana melakukan sosialisasi dengan para lurah, agar tahun 2022 nanti terlaksana tera ulang di setiap kelurahan. Very pun meminta para lurah untuk mendata pedagang, laundry, ekspedisi, atau usaha lainnya yang memanfaatkan alat ukur.